1. Berniat mendaki gunung untuk perkara-perkara yang diharamkan syariat, seperti:
- Kesyirikan :
Untuk mengirimkan sesajen kepada sesembahan selain Allah (penghuni
gunung, dewa/dewi, jin, setan, dan semisalnya), bertawassul,
mencari/meminta wangsit, menyembelih, bernazar, bertabarruk (mencari
barakah) kepada jin, penghuni gunung, tempat keramat, atau orang yang
sudah mati dan dikuburkan di gunung.
- Kebid'ahan :
Untuk melakukan upacara, ritual atau acara2 yang bid'ah dan tidak
disyariatkan di gunung, seperti Sedekah Gunung, Sedekah Bumi, Hari
Ulang Tahun, dll.
- Kemaksiatan : Untuk melakukan perbuatan mesum atau maksiat di gunung, seperti yang terjadi di gunung Kemukus.
Dari
Amir Mukminin Abi Hafsh Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu
berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda: ”Sesungguhnya segala amal tergantung pada niatnya, dan
sesungguhnya setiap orang mendapatkan apa yang diniatkannya. Barangsiapa
yang hijrahnya karena Allah dan rasul-Nya, maka hijrahnya karena
Allah dan rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang
akan diraihnya atau wanita yang akan dinikahinya, maka hijrahnya
kepada apa yang diniatkannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
2. Melakukan acara atau ritual 'Selamatan' sebelum mendaki gunung.
Biasanya
acara ini dilakukan oleh pihak keluarga yang salah seorang
keluarganya ada yang pergi mendaki gunung. Acara ini termasuk bid'ah
yang mengada-ada.
Dari 'Aisyah radliyallâhu 'anha dia
berkata, Rasulullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam bersabda,
"Barangsiapa yang mengada-ada (memperbuat sesuatu yang baru) di dalam
urusan kami ini (agama) sesuatu yang bukan bersumber padanya (tidak
disyari'atkan), maka ia tertolak." (HR.al-Bukhari)
Di dalam
riwayat Imam Muslim dinyatakan, "Barangsiapa yang melakukan suatu
amalan yang bukan termasuk urusan kami (agama), maka ia tertolak."
3. Memaksakan diri untuk pergi mendaki gunung walaupun tidak mendapat izin dan restu dari orangtua.
Seseorang
datang kepada Nabi shalallahu 'alaihi wasallam meminta izin untuk
pergi Jihad, maka Nabi shalallahu 'alaihi wasallam bertanya kepadanya,
"Apakah kedua ibu bapakmu masih hidup?"
Laki-laki itu menjawab, "Ya."
Maka Nabi shalallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Tinggallah dengan kedua orangtuamu, maka itulah Jihadmu."
Ibnu
Hajar rahimahullah berkata, "Hadits di atas dijadikan dalil haramnya
safar tanpa izin orangtua. Karena menakala Jihad dilarang, padahal
keutamaannya sangat agung, maka safar yang mubah tentu lebih
dilarang..." (Fathul Bari, VI/174).
4. Tidak memilih pemimpin atau ketua perjalanan.
Diriwayatkan
dari Abu Sa'id al Khudri, bahwa Rasulullah shalallahu 'alaihi
wasallam bersabda, "Jika tiga orang keluar untuk bepergian, maka
hendaklah mereka mengangkat salah seorang dari mereka untuk menjadi
pemimpin." (Shahih Abi Dawud, no. 2608).
5. Mampir untuk meminta izin dan keselamatan kepada kuncen atau juru kunci gunung tersebut.
Ini
adalah perkara yang membahayakan aqidah dan bisa terjerumus kepada
perbuatan Syirik Akbar. Berbeda halnya jika meminta izin kepada petugas
khusus yang berwenang dalam masalah ini, maka hal ini dibolehkan,
bahkan bisa diwajibkan.
Allah Tabaraka wa Ta'ala berfirman, "Hanya kepada-Mu kami beribadah dan hanya kepada-Mu kami mohon pertolongan." (al Fatihah: 5)
Dan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:
"Apabila
kamu meminta, maka mintalah kepada Allah dan bila kamu minta
pertolongan, maka mintalah pertolongan kepada Allah." (HR.Tirmidzi:
Hasan Shahih).
Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda,
"Allah berfirman: Aku tidak butuh pada sekutu-sekutu itu, barangsiapa
yang beramal dengan amalnya itu dia mempersekutukan Aku dengan yang
lainnya, maka akan Ku-tinggalkan dia bersama sekutunya." (HR.Muslim)
6. Mempercayai dan menyakini adanya cerita-cerita khurafat, mistis, tahayul di gunung dan yang menyalahi ajaran Islam.
Al-Bukhari
dan Muslim meriwayatkan dari Zaid bin Khalid Radhiyallahu 'anhu,
katanya: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam telah mengimami kami
dalam shalat Shubuh di Hudaibiyah setelah semalamnya turun hujan.
Ketika usai shalat, beliau menghadap kepada orang-orang lantas
bersabda: "Tahukah kamu apa yang difirmankan oleh Tuhanmu?" Mereka
menjawab: "Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui." Beliau pun
bersabda: "Dia berfirman: Pagi ini di antara hamba-hamba-Ku ada yang
beriman dan ada pula yang kafir. Adapun orang yang mengatakan: 'Telah
turun hujan kepada kita berkat karunia dan rahmat Tuhan, dia beriman
kepada-Ku dan kafir kepada bintang'. Sedangkan orang yang mengatakan:
'Telah turun hujan kepada kita karena bintang ini, atau bintang itu',
dia kafir kepada-Ku dan beriman kepada bintang."
7.
Membawa barang-barang yang diharamkan selama pendakian dan
menggunakannya, seperti jimat, khamer (minuman keras), alat musik,
rokok, lonceng, dll.
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah
shalallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Malaikat tidak akan menyertai
rombongan yang di dalamnya ada anjing dan lonceng." (HR: Bukhari).
8. Wanita safar tanpa didampingi oleh mahramnya.
Dari
Abu Hurairah, dia berkata, Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam
bersabda, "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah
dan hari akhir melakukan perjalanan sejauh sehari semalam kecuali
bersama seorang mahram." (HR: Bukhari dan Muslim).
9.
Ikhtilath (bercampur baur antara laki-laki dengan wanita yang bukan
mahram) dan khalwat (berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahram)
selama pendakian, apalagi jika sampai satu tenda.
Dari
Ibnu Abbas, bahwasanya Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam bersabda,
"Jangan sekali-kali salah seorang dari kamu bersendirian dengan
seorang wanita kecuali bersama mahramnya." (HR: Bukhari dan Muslim).
10. Meninggalkan kewajiban agama seperti shalat yang lima waktu, walaupun dalam kondisi yang memberatkan dan menyulitkan.
Dari
Jabir bin Abdillah Radhiallaahu anhu Rasulullah Shalallaahu alaihi wa
Sallam bersabda, “ Pemisah antara seseorang dengan kesyirikan dan
kekafiran adalah dengan meninggalkan shalat” (HR: Muslim)
“Perjanjian
antara kita dengan mereka (orang kafir) adalah shalat, barangsiapa
meninggalkannya sungguh dia telah kafir.” (HR: Ahmad, At-Turmudzi,
An-Nasa’i dan yang lainnya)
11. Tidak menjama' dan mengqashar shalat selama pendakian jika ia seorang musafir.
Dari
Ibnu Abbas, ia berkata, "Melalui lisan Nabi kalian, Allah mewajibkan
kalian shalat empat rakaat saat mukim, dua rakaat ketika bepergian,
dan satu rakaat di kala takut." (Hadits Shahih. HR: Muslim, Ibnu
Majah, Abu Dawud, An Nasa'i).
Dari Ibnu Umar, dia
berkata, "Aku pernah menyertai perjalanan Rasulullah shalallahu
'alaihi wasallam. Beliau tidak pernah shalat lebih dari dua rakaat
hingga wafat. Aku juga pernah menyertai perjalanan Abu Bakar. Dia
tidak pernah shalat lebih dari dua rakaat hingga wafat. Aku juga
pernah menyertai perjalanan Umar. Dia tidak pernah shalat lebih dari
dua rakaat hingga wafat. Selain itu, aku juga pernah menyertai
perjalanan Utsman. Dia tidak pernah shalat lebih dari dua rakaat
hingga wafat..." (HR: Muttafaqun 'alaih).
12.
Sudah menjama' dan mengqashar shalat sebelum meninggalkan tempat
kediamannya atau sebelum memasuki daerah lain jika ia hendak safar.
Anas
berkata, "Aku shalat zhuhur empat rakaat bersama Nabi di Madinah.
Adapun di Dzul Hulaifah, kami shalat dua rakaat." (HR: Bukhari, Muslim,
Abu Dawud).
Ibnul Mundzir berkata, "Aku tidak tahu bahwa Nabi
pernah mengqashar shalat pada setiap safarnya melainkan setelah
meninggalkan Madinah." (Fiqhus Sunnah, I/240, 241).
13. Tidak mengetahui tata cara menjama' dan mengqashar shalat.
14. Tidak mengetahui tata cara tayammum.
Dari
Abu Dzar bahwasanya Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam bersabda,
"Sesungguhnya tanah yang suci adalah alat bersuci bagi seorang muslim
sekalipun dia tidak mendapatkan air sepuluh tahun." (HR. Nasa'i (321),
Tirmidzi (124), Abu Dawud (332), Ahmad (5/160). Tirmidzi berkata,
"Hadits hasan shahih.")
15. Memaksakan bersuci dengan air padahal persediaan air terbatas dan kurang.
Rasulullah
shalallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Artinya : Mudahkanlah,
janganlah mempersulit dan membikin manusia lari (dari kebenaran) dan
saling membantulah (dalam melaksanakan tugas) dan jangan berselisih"
(Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim).
16. Berpakaian dengan menampakkan aurat selama pendakian.
Yaitu
laki-laki berpakaian yang menampakkan paha atau bagian dibawah
pusarnya, begitu juga isbal (memanjangkan pakaian di bawah mata kaki)
bagi laki-laki, sedangkan untuk wanita berpakaian tanpa hijab/jilbab
syar'i, memakai pakaian ketat dan celana panjang.
Dari Abu Said
Al-Khudri Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
telah bersabda, "Artinya : Tidak diperbolehkan bagi orang laki-laki
melihat aurat laki-laki, dan wanita melihat aurat wanita..." (Hadits
Riwayat Muslim).
17. Mengotori dan merusak lingkungan, seperti:
- Membuang sampah sembarangan dan tidak membawa turun sampah yang dibawanya.
- Mengotori sumber air.
- Mencemari air, tanah dan udara dalam jangka lama.
- Mencorat-coret batu, pohon, pos shelter.
- Menebang pohon tanpa batas dan berlebihan.
- Mengambil atau mencuri flora dan fauna yang langka tanpa izin dan yang terlarang.
- Lalai dan sembrono hingga mengakibatkan kebakaran hutan dan savana.
- dll.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, yang artinya:
"Dan
janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan
baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap.
Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang yang berbuat
kebaikan." (Qs.Al A'raf: 56).
" Dan apabila dia berpaling (dari
kamu), dia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan
merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, padahal Allah tidak
menyukai kebinasaan." (QS. Al Baqarah: 205).
18.
Buang hajat (Buang Air Kecil dan Buang Air Besar) di tempat umum,
tempat-tempat yang dilalui manusia, dan di sumber air atau yang tidak
mengalir.
Dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah
shalallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Jauhilah oleh kalian dua hal
yang bisa mendatangkan laknat!" Mereka bertanya, "Apakah dua hal itu
wahai Rasul?" Beliau bersabda, "Orang yang buang hajat di jalanan
umum, atau di tempat teduh mereka." (HR: Muslim).
Dari Jabir,
sesungguhnya Rasulullah shalallahu alaihi wasallam melarang buang air
kecil di air yang diam (tidak mengalir)." (HR: Muslim).
19. Tidak memadamkan api ketika hendak tidur atau pergi.
Dari
Ibnu Umar, dari Nabi shalallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau
bersabda, "Jangan kalian membiarkan api menyala di rumah kalian ketika
kalian tidur!" (HR: Bukhari dan Muslim).
20. Tidur beramai-ramai dalam satu selimut.
Dari
Abu Said Al-Khudri Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam telah bersabda, "Artinya : ...Dan tidak boleh seorang
laki-laki dengan orang laki-laki lain dalam satu selimut, dan wanita
dengan wanita lain dalam satu selimut". (Hadits Riwayat Muslim).
21. Bercerai berai dan berpisah diri dari kelompoknya ketika singgah di suatu tempat.
Diriwayatkan
dari Abu Tsa'labah, bahwa ketika suatu saat Rasulullah shalallahu
'alaihi wasallam singgah (disuatu tempat), maka para Shahabat memilih
tempat berhenti yang terpisah-pisah. Maka beliau shalallahu 'alaihi
wassallam bersabda, "Sesungguhnya terpisah-pisahnya kalian di celah
gunung dan lembah ini dari syaithan." (Shahih Abi Dawud, no. 2628).
22.
Tidak membagi atau memakan makanan secara adil ketika makan
bersama-sama dalam kelompoknya, kecuali jika sudah diizinkan oleh
sahabat-sahabatnya.
Dari Jabalah ibn Suhaim, dia
berkata, "Kami mengalami musim Paceklik bersama Ibnu Zubair, tiba-tiba
kami mendapat rizki kurma. Waktu Abdullah bin Umar lewat, kami sedang
makan, maka dia berkata, "Jangan kalian makan dua butir kurma
sekaligus karena Nabi shalallahu 'alaihi wasallam melarang perbuatan
qiran tersebut"; kemudian dia berkata, "Kecuali orang itu minta izin
kepada kawannya."(HR: Bukhari dan Muslim).
23. Mencela cuaca (angin, hujan, dingin, panas, dsb) di gunung.
Firman
Allah Ta'ala (artinya): "Dan kamu membalas rezeki (yang telah
dikaruniakan Allah) kepadamu dengan mengatakan perkataan yang tidak
benar." (Al-Waqi'ah: 82)
Dari Abu Hurairah, dia berkata, "Aku
mendengar Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Angin itu
termasuk rahmat Allah, dia datang membawa rahmat, dan bisa juga
membawa adzab (siksa), maka jika kalian melihatnya janganlah kalian
mencelanya, dan mintalah (kepada Allah) kebaikan yang dibawanya, serta
berlindunglah dari kejahatan yang ditimbulkannya." (HR: Abu Daud
dengan sanad hasan).
24. Sombong tatkala mendaki gunung.
Allah
Ta'ala berfirman, "Janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan
sombong, karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi
dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung." (QS. Al
Isra': 37).
25. Tidak mentaati ketua atau pemimpin rombongan, kecuali jika disuruh bermaksiat dan melanggar peraturan.
Dari
Abdullah bin Umar dari Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Wajib bagi setiap muslim untuk mendengar dan taat (kepada pemimpin),
baik dalam perkara yang dia senangi maupun yang dia benci, kecuali
kalau dia diperintah dalam perkara maksiat, maka dia tidak boleh
mendengar atau taat." (HR. Bukhari 4/329 Musnad 3/1469)
26. Tidak
mempersiapkan dan membekali diri dengan baik karena merasa sudah
biasa dan mampu, sehingga bisa memudharatkan diri sendiri bahkan bisa
membunuh diri sendiri.
Karena tidak dipungkiri bahwa
naik gunung itu termasuk kegiatan beresiko, selain itu juga bisa
merepotkan dan menyusahkan teman.
Allah Ta'ala berfirman, "…dan janganlah kamu menjerumuskan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan." (QS Al-Baqarah: 195)
Rasulullah
shalallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Tidak boleh memudharatkan diri
sendiri dan memudharatkan orang lain." (HR Malik II/745)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar